VISI DAN MISI KECAMATAN GONDANG

A. VISI

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang di inginkan pada akhir periode perencanaan. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang “diinginkan pada akhir periode perencanaan. Adapun visi Kepala Daerah terpilih tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2018-2023 adalah “Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing”.

 

B. MISI

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Upaya untuk mewujudkan Visi dirumuskan melalui 6 (enam) Misi Pembangunan, yaitu:

  1. Mewujudkan tata kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai religius dan kearifan lokal:
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab:
  3. Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkelanjutan:
  4. Mewujudkan rasa aman dan keberpihakan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum dhuafa:
  5. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif:
  6. Mewujudkan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Kecamatan Gondang mendukung Misi 2 yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab, dan memerankan diri sesuai dengan tugasnya yaitu mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan desa. Kemudian untuk menjalankan tugas tersebut kecamatan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan saranan pelayanan umum
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan
  7. Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan
  8. Pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan