Gondang 26 Februari 2024

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di kecamatan yang bersangkutan.

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada Perangkat Daerah (PD) yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja PD pada tahun berikutnya. Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Pebruari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja Kecamatan.

Lembaga penyelenggara Musrenbang Kecamatan adalah Kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang Kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan.

Adapun tujuan Musrenbang Kecamatan adalah :

  1. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan lintas desa atau bukan kewenangan desa sesuai DU RKP Desa di wilayah kecamatan.
  2. Membahas dan menyepakati usulan rencana prioritas kegiatan kelurahan di wilayah kecamatan.
  3. Membahas dan menyepakati daftar prioritas pembangunan kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan lintas desa dan kelurahan.
  4. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan berdasarkan bidang dan organisasi perangkat daerah.

Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah :

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan).
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ PD atau gabungan PD, yang siap dibahas pada Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten, yang akan didanai melalui APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten.
  5. Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.
Musrenbang RKPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 di Kecamatan Gondang yang dihadiri oleh seluruh instansi dan elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Gondang bertempat di Pendopo Kecamatan Gondang berjalan dengan lancar dan tertib.

By Admin
Dibuat tanggal 27-02-2024
290 Dilihat