Gondang – Tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Gondang melaksanakan kegiatan penertiban banner yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman, serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro mengenai penataan reklame dan media informasi. Penertiban dilakukan terhadap banner yang dipasang tanpa izin resmi, serta yang melanggar estetika ruang publik.

Tim yang terdiri dari unsur Kecamatan Gondang, personel Satpol PP menyisir sejumlah titik, terutama di sepanjang jalan protokol, area publik, serta fasilitas umum. Pemasangan media informasi atau promosi di ruang publik wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pengurusan izin dan penempatan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keberadaan banner yang tidak sesuai tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya mewujudkan tata ruang wilayah yang tertib, bersih, dan terorganisir. Kecamatan Gondang berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas ketertiban umum dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.


By Admin
Dibuat tanggal 26-06-2025
395 Dilihat