Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kecamatan Gondang menetapkan lima standar pelayanan administrasi yang menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengakses layanan di kantor kecamatan. Standar pelayanan ini disusun untuk memastikan pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Pelayanan tersebut meliputi:

1. Fasilitasi Surat Pernyataan Miskin / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Layanan ini diberikan kepada warga yang membutuhkan surat keterangan terkait kondisi ekonomi sebagai syarat mengakses bantuan pendidikan, kesehatan, maupun program sosial lainnya.

2. Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

Kecamatan memfasilitasi legalisasi dan verifikasi surat ahli waris yang dibutuhkan untuk pengurusan administrasi keluarga, seperti pengalihan hak, warisan, atau dokumen legal lainnya.

3. Legalisasi Surat-Surat yang Dikeluarkan oleh Camat

Setiap surat yang diterbitkan oleh Camat dapat dilegalisasi kembali untuk memastikan keaslian dokumen apabila diperlukan dalam proses administrasi lanjutan.

4. Legalisasi Surat Keterangan untuk Pengajuan Izin Keramaian

Sebagai bagian dari ketertiban umum, Kecamatan Gondang menyediakan layanan legalisasi surat keterangan yang digunakan untuk permohonan izin keramaian di Polsek atau instansi terkait.

5. Legalisasi Surat Keterangan sebagai Persyaratan Pendaftaran TNI/Polri

Warga yang mendaftar TNI/Polri dapat mengurus legalisasi surat keterangan domisili maupun dokumen pendukung lainnya melalui kecamatan.


Pelaksanaan lima standar pelayanan ini terus dievaluasi untuk memastikan akses layanan yang semakin mudah bagi masyarakat. Kecamatan Gondang berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai alur pelayanan dan persyaratannya, masyarakat dapat mengunjungi tautan resmi berikut:

🔗 bit.ly/PelayananGondang