Gondang – Kecamatan Gondang terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan melalui pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Senin (21/09/2026).
Pelayanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD secara langsung dengan mendapatkan pendampingan dari petugas. IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat elektronik, sehingga memberikan kemudahan dalam penggunaan dokumen kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan.
Pelaksanaan pelayanan di Kecamatan Gondang juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Masyarakat yang melakukan aktivasi dapat memperoleh informasi dan pendampingan mengenai penggunaan IKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat, Kecamatan Gondang berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.