Gondang – Kecamatan Gondang melaksanakan kegiatan penertiban banner yang tidak berizin serta banner yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon di sepanjang Jalan PUK Gondang–Senganten, Senin (21/09/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerapian ruang publik. Penertiban menyasar sejumlah banner yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan, termasuk pemasangan dengan memaku banner pada pohon yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 20 banner, terdiri atas 13 banner AD Jago dan 7 banner Dancel. Seluruh banner yang ditertibkan selanjutnya diamankan di Kantor Kecamatan Gondang.

Kegiatan penertiban melibatkan Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Gondang, tiga anggota Satpol PP Gondang, serta dua orang staf Kecamatan Gondang. Melalui kegiatan ini, Kecamatan Gondang terus mendorong terciptanya lingkungan yang tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan pemasangan media promosi di ruang publik.


By Admin
Dibuat tanggal 21-09-2026
0 Dilihat