Gondang – Kecamatan Gondang melaksanakan evaluasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026 bagi Desa Gondang, Senganten, Sambongrejo, dan Jari pada Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Evaluasi dilakukan untuk memastikan rancangan perubahan anggaran desa disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan evaluasi diikuti oleh Camat Gondang, Sekretaris Kecamatan Gondang, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kasi Pemerintahan, serta Supervisor Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui pembahasan bersama, masing-masing desa mendapatkan ruang untuk mencermati dokumen perubahan anggaran, kesesuaian perencanaan, serta aspek administrasi yang perlu diperhatikan sebelum penetapan dan pelaksanaannya.

Evaluasi P-APBDes menjadi tahapan penting untuk memastikan perubahan anggaran didasarkan pada kebutuhan dan kondisi aktual desa. Selain itu, proses ini juga bertujuan mendorong pengelolaan keuangan desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan.

Keterlibatan unsur kecamatan dan Supervisor Siskeudes diharapkan dapat membantu pemerintah desa mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan, baik dalam dokumen perencanaan maupun dalam penginputan data pada sistem pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Melalui evaluasi ini, Kecamatan Gondang terus mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan serta memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan yang terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 13-10-2026
0 Dilihat