Gondang – Kecamatan Gondang melanjutkan kegiatan evaluasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada hari kedua, Rabu (14/10/2026). Evaluasi kali ini menyasar tiga desa, yaitu Desa Pajeng, Desa Krondonan, dan Desa Pragelan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa, khususnya dalam memastikan perubahan anggaran disusun sesuai ketentuan serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam proses evaluasi, dokumen perubahan APBDes menjadi bahan pembahasan untuk mencermati kesesuaian perencanaan, penganggaran, serta administrasi keuangan desa. Tahapan ini penting agar perubahan anggaran yang disusun memiliki dasar yang jelas dan dapat mendukung pelaksanaan program prioritas di masing-masing desa.

Evaluasi P-APBDes juga menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk melakukan penyempurnaan terhadap dokumen anggaran apabila ditemukan hal-hal yang perlu disesuaikan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa diharapkan semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan evaluasi hari kedua ini, Kecamatan Gondang terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa. Koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peraturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 14-10-2026
0 Dilihat